/ Aplikasi Aset / Bantuan & Regulasi Teknis
Panduan Resmi Bapperida & Dinas Pendidikan Kota Samarinda

Pedoman Pengisian & Regulasi Sarpras Sekolah

Penyelarasan tata kelola usulan renovasi, penambahan aset, dan perhitungan kerusakan mengacu pada Panduan Pengisian Sarpras Dapodik 2025.b, Juknis Pengajuan Prasarana Dapodik Versi 2027, dan standar penilaian teknis Kementerian PUPR.

Mekanisme Pengajuan Dapodik 2027

Alur Verifikasi Berjenjang (Multi-Tier Approval)

Objek: Tanah • Bangunan • Ruang
1 Sekolah

Satuan Pendidikan

Mengisi data prasarana baru, ubah, atau hapus. Mengunggah dokumen wajib format PDF (maks. 2MB) dan menjalankan self-check 7 butir sebelum mengirimkan usulan.

2 Dinas Kota

Verifikasi Disdik Samarinda

Petugas verifikator memeriksa kesesuaian dokumen bukti kepemilikan, foto kondisi riil, dan denah sekolah. Keputusan: Disetujui atau Ditolak (dengan catatan perbaikan).

3 Provinsi

Validasi BBPMP / BPMP

BBPMP/BPMP memvalidasi pengajuan yang telah disetujui Dinas Pendidikan sesuai kewenangan penjaminan mutu. Perubahan yang sah diteruskan ke server pusat Dapodik.

4 Sinkronisasi

Tarik Data Dapodik

Setelah status disetujui, operator satuan pendidikan melakukan aksi Tarik Data pada menu Pengaturan Dapodik lokal agar data prasarana resmi terbarui.

Aturan Pembatasan Pengajuan Aktif (One-Active Submission):

Apabila suatu objek prasarana masih dalam proses verifikasi (menunggu verifikasi Dinas atau validasi BBPMP), sistem secara otomatis mengunci fungsi pembuatan pengajuan baru untuk objek tersebut sampai proses selesai.

Pedoman PUPR & DAK Fisik

Klasifikasi Bobot Kerusakan (%) & Kriteria Fisik

Basis Form: Kementerian PUPR (Cipta Karya)
Kondisi Baik 0%

Laik Pakai & Utuh

Seluruh komponen struktural (pondasi, kolom, balok) dan non-struktural berfungsi normal, aman digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).

Intervensi: Pemeliharaan berkala rutin.
Rusak Ringan (RR) > 0% s.d. ≤ 30%

Kerusakan Non-Struktural

Kerusakan arsitektur atau finishing seperti cat kusam/mengelupas, beberapa lembar plafon retak, engsel pintu/jendela aus, lampu mati, atau bocor kecil.

Intervensi: Dana BOS / Swakelola Sekolah.
Rusak Sedang (RS) > 30% s.d. ≤ 45%

Sebagian Non-Struktural Berat

Sebagian besar plafon rontok, talang air rusak mengikis dinding, kusen keropos, penutup atap banyak berlubang, namun struktur utama masih tegak berdiri.

Intervensi: Rehabilitasi Sedang (APBD Kota).
Rusak Berat (RB) > 45% s.d. 100%

Struktur Utama Rusak

Rangka atap/kuda-kuda patah, kolom struktur retak tembus, dinding miring/ambruk, pondasi amblas, sangat membahayakan keselamatan jiwa jika dipakai.

Intervensi: Prioritas DAK Fisik / Rehabilitasi Total.
Ketentuan Sah Berkas Form Penilaian Kerusakan PUPR
1. Format Baku PUPR

Wajib menggunakan form indikator resmi Kementerian PUPR untuk persiapan DAK Fisik.

2. Pengesahan 3 Pihak (Wajib)

Ditandatangani oleh: Tim Survei, Dinas Cipta Karya / PUPR, dan Dinas Pendidikan.

3. Stempel Basah & Scan Jelas

Wajib cap stempel basah Dinas PUPR & Disdik, format PDF & maksimal 2 MB.

Program Prioritas Nasional

Validasi MBG (Makan Bergizi Gratis) & Hirarki Sub-Ruang

Acuan: Juknis Sarpras Dapodik 2025.b / 2027

Validasi Dapur & Kantin Sehat (MBG)

Syarat Konfirmasi Sinkronisasi Dapodik

Sebelum proses sinkronisasi Dapodik, sistem memvalidasi lembar konfirmasi kepemilikan Dapur Sekolah dan/atau Kantin Sekolah.

  • Aturan Pemenuhan: Jika terisi salah satu (dapur ATAU kantin), validasi program MBG dinyatakan terpenuhi.
  • Kelompok Ruang: Dapur dan kantin wajib diinputkan pada kelompok Ruang Penunjang.
  • Peran di Samarinda: Menjadi dasar alokasi belanja modal Bapperida untuk perbaikan higienitas sanitasi dan sentra gizi siswa.

Aturan Sub-Ruang & Lahan Tersedia

Ketentuan Akurasi Geometris Sarpras
  • Bilik Toilet / Sanitasi: Jika 1 ruang WC memiliki beberapa bilik toilet terpisah, bilik-bilik dicatat sebagai Sub-Ruang. Dimensi panjang & lebar sub-ruang tidak boleh melebihi ruang utama.
  • Ruang Praktik Siswa (RPS): Bagi SMK/vokasi, RPS wajib dirinci bersama sub-ruang bengkel/praktiknya.
  • Luas Lahan Tersedia: Hanya diisi luas lahan siap bangun. Lahan yang sudah dipakai untuk lapangan upacara, lapangan olahraga, atau taman bermain tidak boleh dihitung sebagai lahan tersedia.
Persyaratan Dokumen

Matriks Dokumen Pendukung Pengajuan Prasarana

Format PDF • Maks. 2 MB per berkas
Dokumen Pendukung Pengajuan Tanah Pengajuan Bangunan Pengajuan Ruang Ketentuan Teknis Dokumen
Sertifikat Tanah / Bukti Penguasaan Wajib (Tambah) Memperlihatkan nomor sertifikat, luas, lokasi, dan nama pemegang hak secara jelas.
Foto Kondisi Lahan Wajib (Tambah) Foto dokumentasi terbaru yang memperlihatkan kondisi keseluruhan batas lahan.
Foto Fisik Bangunan / Ruang Wajib (Tambah) Wajib (Tambah) Tampak depan, interior, serta titik kerusakan (jika usulan perbaikan/rehabilitasi).
Gambar Denah Tata Letak Sekolah Wajib (Tambah) Wajib (Tambah) Denah lengkap tata letak tanah, gedung, nama ruang, dan batas area sekolah.
Surat Keterangan BPKAD / Yayasan Wajib (Hapus) Wajib (+/-) Wajib (Tambah) Dari BPKAD untuk sekolah Negeri Pemkot Samarinda; dari Yayasan untuk Swasta.
Surat Keterangan Kepala Sekolah Wajib (Ubah/Hapus) Wajib (Ubah/Hapus) Wajib (Ubah/Hapus) Menjelaskan alasan perubahan data, alih fungsi ruangan, atau kronologi kerusakan kahar.
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Jawaban cepat atas pertanyaan teknis seputar pengisian data dan regulasi sarpras.

Berdasarkan Juknis Dapodik Versi 2027, sistem menerapkan pembatasan pengajuan aktif. Jika masih terdapat usulan tanah, bangunan, atau ruang yang berstatus Dalam Proses Verifikasi oleh Dinas Pendidikan atau BBPMP, fitur tambah pengajuan akan dinonaktifkan sementara hingga usulan sebelumnya disetujui atau ditolak.
Pada sistem Tepian Mahakam, pengunggahan scan surat tanah bersifat opsional agar tidak menghambat pendataan kondisi fisik ruangan dan bangunan. Sekolah yang berkasnya masih berproses di BPN dapat memilih status "Dalam Proses Sertifikasi BPN".
Kerusakan dengan bobot ≤ 30% dikategorikan sebagai Rusak Ringan dan menjadi kewenangan pemeliharaan berkala sekolah melalui Dana BOS. DAK Fisik dan APBD Belanja Modal Kota Samarinda memprioritaskan ruangan berkategori Rusak Sedang (>30 s.d. 45%) dan Rusak Berat (>45%) yang telah diverifikasi melalui Formulir PUPR resmi.
Input ruang utama sebagai WC / Toilet Siswa Laki-laki atau Perempuan, lalu di dalamnya tambahkan 4 unit Sub-Ruang (Bilik Toilet). Pastikan ukuran panjang dan lebar masing-masing bilik tidak melebihi ukuran ruang utama.

Layanan Helpdesk Teknis Bapperida Samarinda

Konsultasi teknis verifikasi sarpras, validasi DAK Fisik, atau asistensi format PUPR bersama tim perencana Bapperida & Disdik Kota Samarinda.

Gedung Bapperida Kota Samarinda Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WITA