Pedoman Pengisian & Regulasi Sarpras Sekolah
Penyelarasan tata kelola usulan renovasi, penambahan aset, dan perhitungan kerusakan mengacu pada Panduan Pengisian Sarpras Dapodik 2025.b, Juknis Pengajuan Prasarana Dapodik Versi 2027, dan standar penilaian teknis Kementerian PUPR.
Alur Verifikasi Berjenjang (Multi-Tier Approval)
Satuan Pendidikan
Mengisi data prasarana baru, ubah, atau hapus. Mengunggah dokumen wajib format PDF (maks. 2MB) dan menjalankan self-check 7 butir sebelum mengirimkan usulan.
Verifikasi Disdik Samarinda
Petugas verifikator memeriksa kesesuaian dokumen bukti kepemilikan, foto kondisi riil, dan denah sekolah. Keputusan: Disetujui atau Ditolak (dengan catatan perbaikan).
Validasi BBPMP / BPMP
BBPMP/BPMP memvalidasi pengajuan yang telah disetujui Dinas Pendidikan sesuai kewenangan penjaminan mutu. Perubahan yang sah diteruskan ke server pusat Dapodik.
Tarik Data Dapodik
Setelah status disetujui, operator satuan pendidikan melakukan aksi Tarik Data pada menu Pengaturan Dapodik lokal agar data prasarana resmi terbarui.
Apabila suatu objek prasarana masih dalam proses verifikasi (menunggu verifikasi Dinas atau validasi BBPMP), sistem secara otomatis mengunci fungsi pembuatan pengajuan baru untuk objek tersebut sampai proses selesai.
Klasifikasi Bobot Kerusakan (%) & Kriteria Fisik
Laik Pakai & Utuh
Seluruh komponen struktural (pondasi, kolom, balok) dan non-struktural berfungsi normal, aman digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM).
Kerusakan Non-Struktural
Kerusakan arsitektur atau finishing seperti cat kusam/mengelupas, beberapa lembar plafon retak, engsel pintu/jendela aus, lampu mati, atau bocor kecil.
Sebagian Non-Struktural Berat
Sebagian besar plafon rontok, talang air rusak mengikis dinding, kusen keropos, penutup atap banyak berlubang, namun struktur utama masih tegak berdiri.
Struktur Utama Rusak
Rangka atap/kuda-kuda patah, kolom struktur retak tembus, dinding miring/ambruk, pondasi amblas, sangat membahayakan keselamatan jiwa jika dipakai.
Wajib menggunakan form indikator resmi Kementerian PUPR untuk persiapan DAK Fisik.
Ditandatangani oleh: Tim Survei, Dinas Cipta Karya / PUPR, dan Dinas Pendidikan.
Wajib cap stempel basah Dinas PUPR & Disdik, format PDF & maksimal 2 MB.
Validasi MBG (Makan Bergizi Gratis) & Hirarki Sub-Ruang
Validasi Dapur & Kantin Sehat (MBG)
Syarat Konfirmasi Sinkronisasi DapodikSebelum proses sinkronisasi Dapodik, sistem memvalidasi lembar konfirmasi kepemilikan Dapur Sekolah dan/atau Kantin Sekolah.
- Aturan Pemenuhan: Jika terisi salah satu (dapur ATAU kantin), validasi program MBG dinyatakan terpenuhi.
- Kelompok Ruang: Dapur dan kantin wajib diinputkan pada kelompok Ruang Penunjang.
- Peran di Samarinda: Menjadi dasar alokasi belanja modal Bapperida untuk perbaikan higienitas sanitasi dan sentra gizi siswa.
Aturan Sub-Ruang & Lahan Tersedia
Ketentuan Akurasi Geometris Sarpras- Bilik Toilet / Sanitasi: Jika 1 ruang WC memiliki beberapa bilik toilet terpisah, bilik-bilik dicatat sebagai Sub-Ruang. Dimensi panjang & lebar sub-ruang tidak boleh melebihi ruang utama.
- Ruang Praktik Siswa (RPS): Bagi SMK/vokasi, RPS wajib dirinci bersama sub-ruang bengkel/praktiknya.
- Luas Lahan Tersedia: Hanya diisi luas lahan siap bangun. Lahan yang sudah dipakai untuk lapangan upacara, lapangan olahraga, atau taman bermain tidak boleh dihitung sebagai lahan tersedia.
Matriks Dokumen Pendukung Pengajuan Prasarana
| Dokumen Pendukung | Pengajuan Tanah | Pengajuan Bangunan | Pengajuan Ruang | Ketentuan Teknis Dokumen |
|---|---|---|---|---|
| Sertifikat Tanah / Bukti Penguasaan | Wajib (Tambah) | – | – | Memperlihatkan nomor sertifikat, luas, lokasi, dan nama pemegang hak secara jelas. |
| Foto Kondisi Lahan | Wajib (Tambah) | – | – | Foto dokumentasi terbaru yang memperlihatkan kondisi keseluruhan batas lahan. |
| Foto Fisik Bangunan / Ruang | – | Wajib (Tambah) | Wajib (Tambah) | Tampak depan, interior, serta titik kerusakan (jika usulan perbaikan/rehabilitasi). |
| Gambar Denah Tata Letak Sekolah | Wajib (Tambah) | Wajib (Tambah) | – | Denah lengkap tata letak tanah, gedung, nama ruang, dan batas area sekolah. |
| Surat Keterangan BPKAD / Yayasan | Wajib (Hapus) | Wajib (+/-) | Wajib (Tambah) | Dari BPKAD untuk sekolah Negeri Pemkot Samarinda; dari Yayasan untuk Swasta. |
| Surat Keterangan Kepala Sekolah | Wajib (Ubah/Hapus) | Wajib (Ubah/Hapus) | Wajib (Ubah/Hapus) | Menjelaskan alasan perubahan data, alih fungsi ruangan, atau kronologi kerusakan kahar. |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban cepat atas pertanyaan teknis seputar pengisian data dan regulasi sarpras.
Layanan Helpdesk Teknis Bapperida Samarinda
Konsultasi teknis verifikasi sarpras, validasi DAK Fisik, atau asistensi format PUPR bersama tim perencana Bapperida & Disdik Kota Samarinda.